Mengenal Lock Down Beserta Beberapa Dampak Yang Ditimbulkan!


Lock Down atau dengan kata lain disebut karantina, yaitu pembatasan sosial yang berskala besar dalam upaya memutus mata rantai wabah guna mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.

Paling tidak, yang harus dilakukan pemerintah adalah meliburkan sekolah, kantor, acara keagamaan, dan tentu saja kegiatan dalam skala besar lainnya. Atau ditingkatkan dengan
tindakan untuk mencegah orang banyak berkumpul. Cara tersebut yang dulu dilakukan oleh China di Wuhan dan tentu saja Italia sekarang.

Di Indonesia, karantina sendiri telah diatur dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang lelahirannya diinisiasi oleh International Health Regulations tahun 2005.
Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018 ini.
1. Ada Karantina Rumah.
2. Karantina Wilayah.
3. Karantina Rumah Sakit.
Ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial.
Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, Karantina yang hanya dilakukan bila tingkat kedaruratannya terjadi di satu rumah.
Karantina ini meliputi orang, rumah, dan alat angkut yang dipakai.
Orang yang dikarantina tidak diijinkan keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara.
Sementara, pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah. INI ADALAH APA YANG DISEBUT SEBAGAI LOCKDOWN...!!

Syarat pelaksanaan lockdown, HARUS telah ada bukti penyebaran penyakit di antara masyarakat.. dan harus dilakukan penutupan untuk menangani wabah ini.
Wilayah yang dikunci diberi tanda karantina.., dijaga oleh aparat keamanan.
Masyarakat dilarang keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh negara.
Karantina ini meliputi orang, rumah, dan alat angkut yang dipakai. Orang yg dikarantina tidak diijinkan keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara.

Jadi....
Apa yang terjadi di Indonesia saat ini adalah PEMBATASAN SOSIAL, alias SOCIAL DISTANCING dalam skala besar...!!
Itu ada dalam pasal 59, Pembatasan sosial berskala besar, yang merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.
Paling tidak, sekolah dan kantor diliburkan.. acara keagamaan dibatasi, atau kegiatan skala besar dibatasi.

Nah jadi jelas dong, bahwa apa yang sekarang terjadi di Jakarta dan Solo adalah PEMBATASAN SOSIAL, BUKAN LOCK DOWN..!! atau Karantina Wilayah.
Ini adalah tentang negara menjalankan undang undang no 6 tahun 2018 pasal 59 tentang Pembatasan Sosial, sekali lagi bukan "Lock Down".

Seandainya Jakarta dan Solo di-"lock down" beneran maka nggak ada lagi yang namanya orang kluyuran di jalanan, tidak ada lagi tukang bakso keliling, tukang cendol ngider, atau abang go-food anterin pesanan kita.
Semua diam di rumah, nggak boleh keluar rumah bila tak mendesak.
Jadi, bagi siapapun yang suka teriak-teriak Lockdown, please diperjelas jangan justru menyesatkan.

Trus...
Belakangan ini, santer banget orang teriak supaya Presiden memberlakukaan keadaan darurat dan menyatakan Lockdown.
Yang pasti, paling tersiksa bila Lockdown diberlakukan adalah para pekerja harian yang bisa makan bila bekerja hari itu, kalau negara mampu bisa dijamin, tinggal nunggu di rumah dianterin oleh tentara.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url