Pejabat Negara Kali Ini Tidak Mendapatkan THR


Baru-baru ini menteri keuangan Sri Mulyani mengumumkan ketentuan THR terhadap pejabat negara. Ia menegaskan bahwa yang berhak menerima THR sesuai perintah presiden adalah ASN TNI POLRI yang berkategori Eselon 3 kebawah. Untuk Pensiun juga masih mendapatkan THR.
Sementara itu, presiden, Meteri, DPR, kepala daerah, atau semua pejabat yang berkategori Eselon 1 dan 2 tidak mendapatkan THR.
Untuk video lengkapnya bisa cek di bawah ini



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url