Hukum Nikah Muda Menurut Islam Beserta Wejangan Sebelum Menikah

Pernikahan menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak orang. Bagaimana tidak? Pernikahan hanya dilakukan sekali seumur hidup. Kita pasti selalu berharap akan dehidup semati dengan pasangan kita nantinya. Pasangan yang selalu menemani saat suka maupun duka. Oleh karena itu, menikah dianggap sangat membahagiakan karena menjalani semua rasa bersama dengan orang tercinta.
Nikah Muda
Melihat fenomena di masyarakat sekarang ini, banyak yang melakukan pernikahan di usia muda. Bahkan ada yang baru lulus Sekolah Menengah Atas langsung menikah. Kebanyakan orang yang baru lulus SMA / SMK langsung menikah adalah perempuan. Entah karena alasan sudah tidak tahan atau bagaimana, mereka seperti tidak ada beban ketika menikah di usia muda. 

Hukum Nikah Muda Menurut Islam
Di dalam Islam, tidak ada acuan khusus mengenai usia untuk menikah. Hanya saja dijelaskan bahwa orang yang siap menikah haruslah yang sudah baligh. Ketentuan baligh bagi anak laki-laki dengan perempuan tentu saja berbeda. Namun secara garis besar, Baligh di sini dapat berarti sudah dewasa, matang pikiran dan mentalnya, mampu bertanggungjawab dengan apa yang dimiliki. 


Istri Nabi yakni Aisyah Az-zahra juga dinikahi Nabi ketika ia masih berusia 10 tahun. Namun ada pendapat juga yang mengatakan bahwa Nabi menikahi Aisyah ketika Aisyah menginjak usia 19 tahun. Oleh karena itu, usia tidak dapat menjadi patokan khusus seseorang siap dan mampu menikah. Namun, pernikahan Nabi dengan Aisyah dilakukan berbeda dengan zaman kita. Bisa saja dulu usia 12 tahun sudah mandiri dan dewasa, sedangkan di zaman kita sekarang ini, usia 12 tahun masih kategori kanak-kanak.

Secara etika, menikah muda kurang begitu baik. Mengapa? Karena anak sekarang yang masih belia dan berusia belasan tahun, belum tentu memiliki sikap, mental, pengetahuan, dan bekal ilmu yang cukup. Hal ini yang dikhawatirkan pernikahan muda hanya menimbulkan hal yang negatif. Tentu saja kita tidak ingin mengalami hal demikian bukan?

Allah Swt. berfirman dalam kitab Al-Qur'an mengenai pernikahan. Ayat-ayat tentang pernikahan dapat kita lihat pada kutipan Al-Qur'an di bawah ini. 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S Arrum: 21) 
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S Annur: 32)
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (Q.S Ar-Ra'd: 38)
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. (Q.S Az-zariat: 49)

Pada ayat di atas, kita dapat mengetahui bahwa Allah menciptakan manusia dengan berpasangan. Semua yang diciptakan memiliki pasangannya masing-masing. Seperti siang dan malam, hujan dan terang, jantan dan betina, serta laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, pada hakikatnya manusia akan memiliki pasangan. Hanya saja setiap orang memiliki garis takdir yang berbeda. Bisa saja ada yang masih berusia 15 tahun menemukan pasangannya. Bisa saja ketika usia 30 tahun baru dipertemukan dengan pasangannya.

Memang benar kata pepatah, jodoh tidak ada yang tahu. Tetapi memiliki rencana untuk menikah diusia yang tepat tentu akan memberikan keuntungan ganda. Maka dari itu, bagi kalian yang ingin atau buru-buru pengin nikah muda, sebaiknya simak baik-baik beberapa hal mengenai pernikahan muda.
Nikah

Bekal Menikah Muda

1. Ilmu Agama

Menikah harus didasari dengan bekal berupa ilmu agama. Tanpa ilmu agama, maka menjalani sebuah hubungan bisa berdampak buruk. Sering terjadi bentrok antara sepasang kekasih walaupun penyebabnya sepele. Oleh karena itu, persiapkan bekal ilmu agama yang cukup sebelum menikah. Baca Juga: Kisah Inspiratif Nabi Muhammad

Coba belajar lagi dengan ustadz atau guru ngaji di lingkungan sekitar kalian mengenai Bab Nikah. Jangan lupa belajar mengenai ilmu fiqih. Intinya terus belajar dan mendalami agama agar apa yang kita lakukan memiliki dasar yang kuat dan tidak salah arah. Yang akan dihadapi nanti adalah pasangan hidup kita, jika tanpa ilmu agama maka akan berperilaku semaunya sendiri. Tentu kita tidak ingin jika menjalani rumah tangga seumur jagung bukan?

2. Kematangan Mental

Sebelum diputuskan untuk nikah muda, sebaiknya kalian tanya pada diri kalian sendiri, sudah siapkan nati jika harus mencari nafkah dan mengurus anak? Hal umum yang kadang disepelekan ini justru menjadi momok pasangan kekasih. Banyak yang tidak kuat karena ingin "main" atau sekedar nongkrong dengan temannya.

Kematangan mental juga sangat penting dimiliki agar ketika menghadapi masalah dapat dilakukan dengan cara yang tepat. Jika masih labil tentu saja bisa menimbulkan masalah yang lebih besar karena masing-masing keras kepala tidak ada yang mau ngalah. Jika sudah begini pasti ujung-ujungnya malah ribut keterusan. Oleh karena itu, persiapkan mentalmu dulu. Pastikan kalo kamu memang sudah mampu dan mau menerima beban yang semakin berat. 

3. Finansial

Menikah tentu saja butuh uang ya. Cobalah untuk menikah dengan uang sendiri. Pasti akan lebih membahagiakan. Jangan sampai kalian menikah dengan uang orang tua. Hal ini sangat tidak baik. Terutama bagi laki-laki. Jika menikah masih memakai uang orang tua, sama saja tidak ada harga dirinya. Karena ia tidak mau dan mampu untuk mencari uang sendiri untuk menikahi seorang kekasih. 

Sebenarnya tidak perlu mewah-mewah, asalkan bisa memenuhi syarat-syarat untuk menikah ya Alhamdulillah. Terlebih lagi nanti setelah menikah, beban hidup ekonomi makin tinggi. Jika kita tidak mempersiapkan finansial kaitannya dengan cara memperoleh uang, maka akan keteteran setelah menikah nanti. 

Kesimpulan

Nah itulah pandangan menikah muda menurut hukum isalm beserta bekal nikah muda yang harus dipersiapkan. Sebenarnya islam adalah agama yang fleksibel dan tidak menyusahkan umatnya. Tidak ada larangan untuk menikah muda, hanya saja peelu pertimbangan lagi ketika nikah muda. Karena menikah kadang kala tidak sesuai apa yang diharapkan. Oleh karena itu, perlu adanya bekal sebelum menikah di uisa muda. Tanpa ada bekal tentu hidup akan menjadi tak teratur. Bisa saja menjadi hilang arah karena bingung mau apa 

Semoga artikel kali ini dapat memberikan manfaat untuk kalian semua sob. Pesan saya, sebaiknya pertanyakan lagi apa kalian yakin untuk nikah muda. Jika yakin maka persiapkanlah tiga bekal di atas, jika belum yakin maka pelajari dulu semua sebelum terlambat.

Referensi

  • Al-Qur'an versi aplikasi
  • Dalamislam.com

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url