Semua Warga Negara Memiliki Kedudukan yang Sama dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

Kehidupan bernegara dan berbangsa warga Indonesia diatur oleh undang-undang. Warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam hal hukum dan pemerintahan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 27 ayat 1
kesetaraan hukum

semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib - Kehidupan bernegara dan berbangsa warga Indonesia diatur oleh undang-undang. Warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam hal hukum dan pemerintahan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

“Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal tersebut menjamin warga negara Indonesia mendapatkan hak yang sama serta pasal tersebut mengatur agar warga negara Indonesia menaati aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada pengecualian tentang hukum, semua akan dipandang sama meski itu anak presiden atau anak sultan.

Lebih lanjut, persamaan hukum ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara termasuk rakyat miskin. Dalam kerangka keadilan negara harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua warga negaranya, termasuk untuk mendapatkan bantuan hukum.

Meskipun kadang penerapannya berbeda tidak sesuai dengan teori. Banyak sekali penerapan hukum tebang pilih. Orang miskin yang tidak memiliki power (materi) kadang kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum.

Selanjutnya, warga negara Indonesia memiliki ha katas pekerjaan dan penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi: 

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

Pasal tersebut mengatur mengenai kewajiban negara menyediakan lapangan kerja bagi warga negaranya. Negara memiliki peran untuk dapat menghidupi warga negaranya. Hal ini karena Warga negara menjadi pelopor adanya sebuah negara, oleh karenanya Negara wajib memberikan kehidupan yang layak bagi warga negara.

Meskipun pada kenyataannya tidak sesuai dengan teori, tetapi negara sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik pada warga negaranya. Tugas kita sebagai warga negara adalah taat pada aturan dan undang-undang yang berlaku. 

Ciptakan kedamaian jangan sampai kita dipecah belah. Stop adu domba! Stop keributan! Warga negara Indonesia butuh ketenangan di masa sekarang. Jangan ada lagi Cebong Kampret Kadrun Kodok! Mending Cebong Kampret Kadrun Kodok minggat saja dari Indonesia.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url