Lembaga yang Berwenang Melaksanakan Undang-Undang adalah Lembaga

Lembaga yang Berwenang Melaksanakan Undang-Undang adalah Lembaga

Lembaga yang Berwenang Melaksanakan Undang-Undang adalah Lembaga pemerintahan atau lembaga eksekutif.
lembaga pemerintahan

lembaga yang berwenang melaksanakan undang-undang adalah lembaga pemerintah atau lembaga eksekutif. Lembaga eksekutif di Indonesia terdiri dari presiden dan wakil presiden serta menteri-menteri yang membantu tugas presiden. Presiden disebut sebagai lembaga eksekutif karena memiliki kekuasaan untuk menjalankan senuah pemerintahan.

Jadi presiden menempati jabatan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Di Indonesia, presiden akan menjalankan tugasnya untuk memegang sebuah kekuasaan selama lima tahun (satu periode), setelah itu presiden kembali dipilih melalui pemilihan umum untuk menentukan siapa pemimpin selanjutnya.

Sebelum melaksanakan tugasnya, presiden dan wakil presiden akan disumpah / mengucapkan janji dan kemudian dilantik oleh ketua MPR pada sidang MPR. Selesai dilantik, barulah seorang presiden dan wakil presiden dapat menjalankan pemerintahan sesuai dengan visi misi yang telah disusun.

Ketika menjalankan sebuah pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Karena jika presiden terbukti melakukan penghianatan kepada negara dan rakyat, maka dapat diberhentikan atau diturunkan dari kekuasaannya melalui sidang paripurna MPR. MPR akan melaksanakan sidang paripurna jika ada usulan dari DPR. 

Nah demikian pembahasan kita kali ini, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. terima kasih sudah berkunjung ya. Jangan bosan bosan untuk terus mampir ke situs kami guna mendapatkan materi dan ilmu seputar pendidikan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url