Persyaratan bikin kartu kuning

Persyaratan bikin kartu kuning

Kartu kuning dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja di wilayah, baik di kota atau kabupaten. Pada kartu kuning tercantum info tentang sang pencari pekerjaan. Info itu diantaranya nomor registrasi pencari pekerjaan, nomor induk kependudukan, dan data personal pencari pekerjaan seperti tempat dan tanggal lahir, alamat tinggal, agama dan status perkawinan.

Di halaman lain ada info berkenaan pengajaran resmi yang pernah dilakukan pencari pekerjaan, dimulai dari tingkat pengajaran, jalur, dan tahun lulus.

Dinas Tenaga Kerja berkewajiban salurkan beberapa pencari pekerjaan seperti ketrampilan mereka, kartu kuning itu jadi data berkenaan angkatan kerja yang tidak bekerja dan info tentang tingkat pengajaran warga.

Persyaratan bikin kartu kuning
Persyaratan bikin kartu kuning

Dinas Tenaga Kerja bisa juga ketahui kekuatan pencari pekerjaan berdasar kepiawaiannya masing-masing hingga dapat diteruskan ke perusahaan atau lembaga yang tepat.

Dengan ketahui beberapa informasi itu, Dinas Tenaga Kerja juga berkewajiban membuat program ketenagakerjaan yang efisien supaya beberapa pencari pekerjaan bisa teresap oleh industri atau instansi pemerintah dan selanjutnya kurangi angka pengangguran.

Alur dan Persyaratan bikin kartu kuning

Syarat membuat kartu kuning benar-benar simpel. Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk bikin kartu kuning:

  1. Foto copy ktp (KTP) atau SIM yang aktif
  2. Foto copy ijazah atau bisa menggunakan SKL
  3. Pas photo warna ukuran 4×3 sekitar 2 biji dengan latar belakang warna merah
  4. Foto copy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (bawa saja untuk jaga-jaga)

Pertama-tama, Anda harus registrasi terlebih dahulu di website dinas tenaga kerja kota masing-masing. Misalkan Anda orang pemalang, maka mendaftar terlebih dahulu di http://sipelitanaker.pemalangkab.go.id/

Setelah Anda mendaftar online dan menentukan tanggal pencetakan kartu, maka pas hari H (tanggal pencetakan kartu yang Anda pilih) langsung datang ke dinas tenaga kerja setempat. Jangan lupa membawa dokumen sebagai persyaratan.

Masing-masing foto copy document cuman satu saja, kemudian jadikan dokumen itu pada sebuah map dan berikan pada petugas pembikin kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja wilayah Anda.

Di saat gantian Anda datang, petugas akan panggil nama Anda dan bertanya kepentingan pengerjaan kartu kuning. Petugas akan isi data pada kartu kuning berdasar document yang Anda masukkan. Karena itu yakinkan data yang ada di document Anda telah tepat.

Sesudah kartu kuning berisi dan pass photo telah ditempelkan, Anda akan disuruh untuk tanda-tangani kartu kuning saat sebelum kartu itu dicap dan diberi tanda tangan oleh petinggi yang berkuasa.

Sesudah kartu kuning maka Anda dapat memotretkopi kartu kuning untuk dilegalisir. Fotokopilah kartu kuning itu sesuai keperluan. Bila Anda merencanakan melamar pekerjaan ke banyak lembaga, lebih bagus memotretkopi kartu kuning untuk legalisir semakin banyak.

Kartu kuning dilegalisir dengan memberikan stempel dan info tanggal kartu kuning itu dibikin. Kartu kuning yang asli berlaku untuk 2 tahun, sedang legalisirnya berlaku untuk 6 bulan. Tiap 6 bulan, pencari pekerjaan sebaiknya melapor ke Dinas Tenaga Kerja bila belum memperoleh pekerjaan.

Kartu kuning berlaku secara nasional hingga document itu dapat Anda pakai untuk melamar pekerjaan di beberapa lembaga atau instansi di semua Indonesia.

Dinas Tenaga Kerja menginginkan Anda untuk melapor bila ada pengubahan data atau info yang lain, atau bila Anda telah memperoleh pekerjaan. Lembaga atau perusahaan tempat Anda bekerja juga harus kembalikan kartu kuning punya Anda ke dinas tenaga kerja saat Anda diterima di perusahaan atau lembaga mereka.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url