Bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua

Bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua?

Jafarull.com - Bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua? apakah boleh ditinggalkan? ataukah harus tetap menjalankan? atau bisa membayar fidyah saja? Hemm sangat menarik untuk kita bahas ya. Oke deh, sebelum masuk ke sana, kita bahas dahulu dasar ibadah puasa.

Puasa pada bulan Ramadhan menjadi satu diantara rukun Islam yang harus dilakukan oleh umat islam. Perintah puasa ini terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 183 yang maknanya: "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian supaya kalian menjadi orang-orang yang bertakwa."

Namun, Allah Yang Maha Pemurah memberi kemudahan bagi mereka yang berhalangan untuk puasa, misalkan orang yang sakit dan musafir. Walaupun begitu, mereka tetap harus tanggung jawab. dengan cara apa? mereka harus mengqodhonya di lain hari sejumlah puasa yang telah ditinggalkan.

Lalu bagaimanakah dengan hukum puasa bagi orang yang sudah tua dan tidak sanggup untuk berpuasa? Berikut ini ulasannya:
Bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua
hukum puasa bagi orang yang sudah tua

Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Tua

Sama seperti yang sudah diulas di atas, orang yang sudah tua dibolehkan tidak menjalankan puasa sepanjang Ramadhan. Hal ini seperti yang Allah SWT firmankan dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang maknanya:"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (harus mengganti) sebanyak hari (yang ia tidak berpuasa itu) pada hari hari lainnya. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya harus membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin. Tapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik untuknya. Dan puasamu itu lebih baik bagimu bila kamu mengetahui." (QS. al-Baqarah, 2: 184).

Merujuk dari buku Ayat-ayat Nasihat karya Mohamad Asadi bin Tawi (2018), dalam ayat itu Allah memberi kemudahan pada hamba-hambaNya yang berat mengerjakan puasa (misalkan orang tua dan orang sakit kronis yang tidak ada asa untuk pulih) dengan alternative memberi fidyah. Berarti mereka tidak harus menukar puasa pada bulan yang lain.

Fidyah itu berbentuk bahan makanan primer yang dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggal. Fidyah ini harus diteruskan ke orang miskin. Berapakah persentasenya? Mengutip dari Baznas, Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang perlu dibayarkan ialah sebesar 1 mud gandum (kurang lebih 6 ons = 675 gr = 0,75 kg). Sedang menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang perlu dikeluarkan persentasenya sebesar 2 mud atau sama dengan 1/2 sha' gandum. (Bila 1 sha' sama dengan 4 mud = kurang lebih 3 kg, jadi 1/2 sha' bermakna kurang lebih 1,5 kg). Ketentuan ini biasa dipakai untuk orang yang bayar fidyah berbentuk beras.

Demikianlah pembahasan kita ali ini mengenai Bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua. Kita jadi lebih tahu mengenai hukum puasa dan cara membayar fidyah. Semoga kita semua diberi kesempatan dan kekuatan untuk menjalankan ibadah ramadhan 1442 H ini.

Terima kasih telah datang kemari untuk membaca ulasan singkat ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url