Orang yang berhak menerima zakat disebut

Orang yang berhak menerima zakat disebut?

Jafarull.com - Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Biasanya penerima zakat merupakan orang yang tidak mampu, sedangkan pemberi zakat merupakan orang yang telah mampu. Pada umumnya si, semua harta yang kita miliki wajib untuk dizakati agar bisa lebih berkah dan berlipat ganda. Perintah zakat telah tertuang dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 103) sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣

Artinya:

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (QS. at-Taubah [9]: 103).

Dari ayat tersebut kita belajar bahwa zakat merupakan penyucian harta yang telah kita peroleh dan kita miliki. Harta yang kita peroleh sejatinya tidak serta merta milik kita sendiri, orang lain ikut andil dalam pemerolehan harta.

Baca Juga: Orang yang mengeluarkan zakat disebut

Tanpa bantuan orang lain, kita takan bisa memiliki harta yang sekarang ini. Oleh karena itu, kita wajib mengelaurkan zakat agar harta lebih berkah dan dapat bermanfaat.

Orang yang berhak menerima zakat disebut
Orang yang berhak menerima zakat disebut

8 Golongan yang berhak menerima zakat (Mustahik)

Golongan orang yang berhak menerima zakat telah dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur'an suart At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٦٠

Artinya:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana (QS. at-Taubah [9]: 60).

Rinciannya sebagai berikut:

1.    Fakir 

Orang fakir dikategorikan mereka yang tak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari karena hampir tak memiliki apapun. Harta benda yang dimiliki hampir tidak ada. Bahkan tak jarang mereka berpuasa berhari-hari menahan lapar karena tak punya uang untuk membeli makan.

2.    Miskin

Orang miskin dikategorikan sebagai orang yang memiliki harta, akan tetapi tak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Misalnya saja, ia memiliki rumah dan tanah, tapi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ia masih kesulitan.

3.    Amil

Amil merupakan orang yang bertugas untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya. Ketika zakat fitrah, seorang amil mengumpulkan dan nedata siapa saja yang berhak menerima zakat. Kemudian ia mendistribusikannya. 

4.    Mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru masuk agama Islam. Ia masih perlu dibimbing mengenai agama Islam dan meningkatkan tauhid serta syariah. Meski mualaf seorang yang mampu, tetap saja ia berhak mendapatkan zakat. Hal ini sebagai bentuk gotong royong kaum muslimin sesama umat dan mengajarkan bahwa agama Islam itu indah karena suka berbagi.

5.    Riqab, budak atau hamba sahaya

Budak yang ingin memerdekakan dirinya berhak menerima zakat. Akan tetapi sistem perbudakan sudah tidak ada lagi di era moredn seperti sekarang. Perbudakan hanya terjadi di masa lalu.

6.    Gharimin

Gharimin merupakan orang yang sedang terlilit hutang dan hutang tersebut digunakan sebagai penyambung hidup. Gharimin berhak mendapat zakat untuk meringankan beban yang diemban olehnya.

7.    Fisabilillah

Fisabilillah merupakan orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Entah itu berjuang dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya. Mereka siap berkorban demi agama Allah. 

8.    Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan orang yang sedang bepergian jauh / dalam perjalanan jauh untuk meningkatkan takwa kepada Allah. Misalnya saja ada orang yang berjalan kaki dari Surabaya ke Banten hanya demi menimba ilmu di pondok pesantren dan menyimak kajian dari seorang kiyai.

Nah demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai Orang yang berhak menerima zakat. Kita jadi lebih tahu tentang golongan yang berhak menerima zakat dan perintah untuk berzakat. Semoga dengan artikel singkat ini dapat memberi manfaat untuk kita semua.

Referensi:

  • https://quran.kemenag.go.id
  • https://baznas.go.id

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url