Makna Pengibaran Bendera setengah tiang Pada 30 September
30 september memperingati hari apa?
30 September |
Jafarull.com - Tanggal 30 September menjadi tanggal bersejarah bagi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami masa kelam pada tanggal tersebut. Tragedi yang menewaskan jenderal itu dikenang dengan nama G30SPKI.
Banyak cara yang dilakukan untuk memperingati hari tersebut. Misalnya saja dengan menonton film G30SPKI dan mengibarkan bendera setengah tiang.
Mengibarkan bendera setengah tiang menjadi cara yang paling mudah untuk dilakukan. Pasalnya cara ini hanya menaikkan bendera setengah saja. Kemudian besoknya, bendera dikibarkan penuh tiang.
Apakah legal menaikkan bendera setengah tiang? Tentu saja sangat legal. Bahkan bendera setengah tiang telah diatur dalam undang-undang.
Menurut Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung.
Berkabung memiliki arti tanda duka cita atas meninggalnya seseorang yang teramat penting dalam hidup kita. Tak hanya sanak saudara dan keluarga saja, melainkan juga orang atau tokoh penting.
Pengibaran bendera merah putih setengah tiang tentu dimaksudkan agar kita mengingat peristiwa sejarah tersebut. Bukan hanya mengingat, tetapi juga dapat mengambil pelajaran berharga mengenai kekerasan yang terjadi.
Harapannya dengan kita ingat, anak-cucu kita tidak melakukan kesalahan yang pernah dilakukan pendahuluan kita. Lagipula hidup rukun dan damai lebih asik. Ketimbang kita ribut dengan orang lain. Tak hanya mumet dan ribet memikirkan masalah, tetapi juga stress karena banyak yang mencela.
Alangkah baiknya hindari provokasi, hindari memecah belah, hindari keributan. Meski kita beda suku, beda agama, tetapi masih tetap satu tanah air. Tidak elok rasanya sesama orang Indonesia ribut.
Tata cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Oh iya, tata cara pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 pasal 14 ayat 2 dan 3 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 14
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Nah bagaimana? Sekarang jadi lebih tahu kan mengenai bendera setengah tiang pada 30 September? Semoga dapat mencerahkan kalian semua ya.