Pengertian nikah mutah beserta hukum dan dampak negatifnya

Jafarull.com - Pernikahan merupakan momen sakral dan spesial bagi setiap manusia. Umumnya tiap orang akan melaksanakan pernikahan sekali seumur hidup demi tujuan kebahagiaan bersama pasangan.

Setiap pasangan menginginkan ketenangan hidup dalam hubungannya. Karenanya orientasinya bukan hanya sex semata. Tapi keberkahan dan keridhaan Allah SWT. 

Berbicara mengenai sex, ada juga nih pernikahan yang memang tujuannya demi kesenangan (sex). Pernikahan ini dikenal dengan nama nikah mut'ahatau kawin kontrak. Emm sebenarnya apa si nikah mut'ahitu? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Dan apa saja dampaknya? Pada kesempatan kali ini kami akan mengulasnya untuk kalian semua. 

Pengertian nikah mutahbeserta hukum dan dampak negatifnya
nikah mut'ah

Pengertian nikah mut'ah

Nikah mut'ah adalahpernikahan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Jadi akadnya akan berakhir ketika waktu perjanjiannya telah habis tanpa melalui perceraian. Pihak lelaki juga tidak memiliki kewajiban untuk menghidupi perempuan dan anak hasil pernikahan tersebut. 

Mut'ah berasal dari bahasa arab المتعة yang memiliki arti Sukacita. Secara harfiah mut'ah berarti pernikahan yang dilakukan demi sebuah kesenangan semata. Menurut kalangan Syi'ah, pernikahan ini juga demi menghindari dari pemerkosaan dan perzinahan. 

Di Indonesia, nikah mut'ahdikenal dengan nama kawin kontrak. Biasanya orang asing yang datang ke Indonesia, akan menikahi perempuan pribumi selama beberapa waktu. Hal ini untuk menahan nafsu agar tidak terjadi perzinahan. 

Contoh akad kawin kontrak yakni Pihak laki-laki akan mengucapkan "Aku hendak menikahimu selama tiga bulan atau enam bulan". Kemudian, pihak wanita menjawab, "Aku terima". Ketika akad tersebut selesai, maka pasangan tersebut menjalani kehidupan suami istri selama tiga bulan atau enam bulan. Setelah melewati masa akad, maka akan menjalani kehidupan seperti orang asing yang bukan pasangan suami istri. 

Hukum nikah mut'ah

Persoalan nikah mut'ahmemang menjadi pro dan kontra, ada yang mendukung dan ada juga yang menentang. Sampai saat ini kaum Syiah masih membolehkan pernikahan ini. Tetapi untuk Suni dan yang lainnya masih memperdebatkan. 

Dikutip dari Republika.co.id (4/09/2021), nikah mut'ahdulunya pernah diperbolehkan, tapi ketika Islam mulai berkembang, pernikahan semacam ini dilarang dalam ajaran agama Islam hingga hari akhir.  

Dahulu, ketika masa sebelum Islam muncul, kawin kontrak tumbuh subur di kalangan masyarakat Arab. Saat Islam mulai menyebar, praktik ini juga terus menyebar di beberapa kelompok masyarakat. Namun pada akhirnya, Allah dan Rasul melarang praktik ini. Rasul Saw bersabda yang artinya sebagai berikut.

"Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah swt telah mengharamkannya sampai hari kiamat."(HR. Muslim).

Dari hadits tersebut sangat jelas bahwa hukum nikah mut'ah adalahharam. Pernikahan tersebut sama saja dengan zina, hanya berbeda tata cara dan akadnya saja. Orang berzina tujuannya hanya kesenangan saja. Kawin kontrak tujuannya juga demi kesenangan. Hanya saja menggunakan tata cara pernikahan untuk mendapatkan kesenangan tersebut. 

Di Indonesia, sebenarnya praktik kawin kontrak secara tegas telah dilarang. Pada 25 Oktober 1997, Dewan pimpinan MUI mengeluarkan fatwa bahwa kawin kontrak hukumnya haram. Hal ini karena menimbulkan kerugian yang amat besar bagi pihak perempuan. 

Dampak negatif nikah mut'ah

Penyebab Islam mengharamkan nikah mut'ah adalahkarena memberikan dampak negatif yang besar. Perempuan akan menanggung kerugian yang amat besar. Nah berikut ini kami akan memaparkan dampak negatif nikah mut'ahyang telah kami rangkum dari berbagai sumber.

1. Perempuan menjadi tertindas

Perempuan diciptakan dari tulang rusuk untuk melengkapi laki-laki. Keindahan tubuh dan kecantikannya menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum laki-laki. Tak jarang perempuan dianggap makhluk yang dianggap lemah dan hanya dijadikan pemuas nafsu saja. 

Dalam nikah mut'ah, sesungguhnya perempuan menjadi tertindas. Perempuan hanya menjadi pemuas nafsu. Setelah itu ditinggalkan begitu saja, tanpa dikasihi dan dinafkahi. Perempuan menjadi makhluk yang tak berdaya. Ia akan sulit untuk keluar dari lingkungan dan zona seperti itu. 

2. Anak tidak memiliki hak waris

Memiliki anak keturunan menjadi dambaan setiap orang tua. Anak yang terlahir dari pernikahan yang sehat, akan mendatangkan keberkahan. Setiap anak yang lahir dari perkawinan yang sah akan mendapatkan hak waris dari orangtuanya. 

Dampak negatif nikah mut'ahyang amat keji yakni anak tidak memiliki hak waris dari ayahnya. Hal ini karena akadnya hanya kawin selama waktu tertentu. Sementara kehidupan keluarga perempuan dan anaknya tidak dipedulikan. 

3. Dijauhkan dari keluarga sakinah

Setiap manusia pasti menginginkan kehidupan rumah tangga yang sakinah. Sakinah sendiri memiliki arti ketentraman atau ketenangan. Jadi dalam sebuah keluarga yang paling dicari adalah ketenangan hidup bersama dengan suami istri serta anak-anak. 

Nikah mut'ahakan menjauhkan dari kehidupan keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Hal ini karena tujuan menikahnya untuk mencari kesenangan. Sementara ia tidak memperdulikan ketenangan dan keberkahan hidup dari Allah SWT. 

4. Mendatangkan penyakit kelamin

Semua orang pasti tak menginginkan terkena penyakit kelamin. Penyakit kelamin umumnya terjadi akibat hubungan sex secara bebas. Gonta-ganti pasangan juga bisa menyebabkan seseorang mengalami penyakit kelamin. 

Penyakit kelamin juga bisa datang dari kawin kontrak. Umumnya orang yang nikah mut'ahhanya beberapa hari, bulan, atau tahun. Setelah itu orang tersebut kawin kontrak lagi dengan orang lain. Nah ini bisa menyebabkan terjadinya penyakit kelamin seperti HIV AIDS. 

5. Mendapatkan Dosa

Segala sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rosul-Nya pasti memiliki tujuan yang baik. Apabila melanggar ketetapan Allah dan rasul-Nya, maka akan mendapatkan dosa. Larangan untuk melakukan kawin kontrak sudah jelas dari Rosull. Jadi ketika ada seseorang yang melaksanakan kawin kontrak, maka ia akan mendapatkan dosa. 

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian nikah mut'ahbeserta hukum dan dampak negatifnya. Sudah sangat jelas bahwa Allah dan Rasul telah melarang kawin kontrak. Bahkan MUI dengan tegas mengharamkan kawin kontrak. Untuk itu, alangkah baiknya jika kita menghindari perbuatan seperti ini. 

Terima kasih telah membaca hingga selesai sobat. Semoga bisa bermanfaat dan memberikan wawasan untuk kalian semua. Share jika artikel ini bermanfaat ok!


Referensi: 

  • Ali, Muhammad. (2016). Hukum Nikah Mut'ah dan Hubungannya Dengan Pembentukan Keluarga Sakinah. Vol. 1. Hal. 30-41. dapat diunduh di http://download.garuda.ristekdikti.go.id › ...PDF HUKUM NIKAH MUT'AH DAN HUBUNGANNYA DENGAN ...
  • https://id.m.wikipedia.org/wiki/Nikah_mutah
  • https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/qcsv0y430

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url