Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam Beserta Dalilnya!
![]() |
Pernikahan Beda Agama Menurut Islam |
Jafarull.com - Belakangan ini banyak sekali orang yang menikah berbeda agama. Lantas bagaimana sih hukum pernikahan beda agama menurut islam?
Banyak yang beranggapan bahwa menikah beda agama tak dilarang di Islam. Namun apakah benar demikian?
Sebelumnya, pernikahan beda agama merupakan sebuah pernikahan yang dilaksanakan antara orang yang beda keyakinan.
Misalnya saja orang yang beragama Islam yang menikah dengan orang yang beragama Hindu.
Pernikahan Beda Agama Menurut Islam
Belakangan fenomena pernikahan beda agama juga kian marak terjadi di depan publik. Lantas bagaimana hukum pernikahan beda agama dalam Islam dan dalilnya?
Sebenarnya Rasulullah telah memberikan tuntunan kepada kita semua mengenai sebuah pernikahan.
Hal ini dijelaskan dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang bersumber dari Abdullah bin ‘Amr sebagai berikut.
“Dari Abdullah bin ‘Amr berkata, bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya akan mengundang malapetaka. Janganlah kalian menikahi wanita karena hartanya, bisa jadi harta bendanya akan membuatnya bertindak semena-mena. Nikahilah wanita karena agamanya. Sungguh budak hitam yang beragama itu lebih baik (Ibnu Katsīr, Tafsīr Al-Qur’ān al-‘Azhīm,hlm. 560).
Dari hadist tersebut kita bisa belajar bahwa Rasul menganjurkan umatnya untuk menikah dengan orang yang lebih beragama. Rasul tidak menganjurkan umatnya untuk memilih pasangan yang kaya atau bahkan cantik.
Karena kedua hal tersebut bisa menjerumuskan diri pada jurang api neraka. Karena itulah, kita perlu waspada dan hati-hati dalam memilih pasangan.
Lantas bagaimana jika orang tersebut beda agama atau keyakinan dengan kita? Allah SWT berfirman dalam Al-Quran sebagai berikut.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (البقرة: 221)
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. al-Baqarah: 221)
Nah dari ayat tersebut sudah sangat jelas sekali untuk tidak menikah dengan orang yang beda agama.
Allah telah melarang dengan keras agar manusia tidak menikah beda agama. Karena hal tersebut akan menjerumuskan kita ke dalam neraka.
Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa nikah beda agama hukumnya haram atau tidak boleh atau dilarang oleh Agama Islam.
Hal ini sudah sangat jelas perintahnya berasal dari Allah. Sehingga, alangkah baiknya jika kamu tidak menjalin hubungan yang sia-sia atau bahkan buruk.
Penutup
Jadi sekarang sudah tahu kan, hukum pernikahan beda agama menurut islam itu seperti apa? Semoga apa yang Jafarull bagikan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan ya.