Memberikan Modal Kepada Orang Lain Untuk Diperniagakan Disebut Apa?

Memberikan Modal Kepada Orang Lain Untuk Diperniagakan Disebut Apa
Memberikan Modal Kepada Orang Lain Untuk Diperniagakan Disebut Apa

Jafarull.com - Tahukah kamu, memberikan modal kepada orang lain untuk diperniagakan disebut apa? Mari simak pembahasan Jafarull berikut ini agar kamu tahu jawaban yang lebih tepat. 

Dalam Islam, memberikan modal kepada orang lain dengan tujuan untuk dikelola kembali tercantum dalam bab Muamalah. Seperti yang kita ketahui, Muamalah berisi hukum yang mengatur hukum kerjasama atau hubungan antar manusia. 

Jadi ketika kita melakukan kerja sama dengan orang lain, ada aturan tertentu yang harus kita ketahui. Lantas ketika memberikan modal untuk diperniagakan termasuk muamalah apa? Berikut penjelasannya. 

Memberikan Modal Kepada Orang Lain Untuk Diperniagakan Disebut?

Setelah Jafarull telusuri lebih lanjut, ternyata kerjasama antara pemilik modal dengan orang lain untuk diperniagakan disebut dengan Qirad. 

Apa itu Qirad? Qiradh adalah perjanjian yang dilakukan antara pemilik modal dengan orang lain dengan tujuan untuk berniaga. Jadi pemilik modal akan memberikan modal kepada si X (misal). Kemudian di X akan melakukan usaha atau memutar usaha dengan modal yang diperolehnya. 

Dalam kerja sama tersebut, sebelumnya akan ada perjanjian mengenai hasil untung dan rugi. Misalnya ketika untung maka X dapat sekian dan pemilik modal dapat sekian.  

Sedangkan ketika rugi, maka yang menanggung tergantung kesepakatan awal. 

Kalau dianalogikan, kerja sama ini sangat mirip dengan investasi di perusahaan. Hanya saja Qirad lebih mengedepankan hukum-hukum Islam dari segi usaha dan tata caranya. 

Penutup

Jadi sekarang sudah tahu kan, memberikan modal kepada orang lain untuk diperniagakan disebut apa? Semoga apa yang Jafarull bagikan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan ya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url