Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama Adalah?

Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah
Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah

JAFARULL.COM - Tahukah kamu, sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah apa? Mari simak pembahasan Jafarull berikut agar kamu tahu jawaban yang tepat dan benar beserta penjelasannya. 

Belakangan soal sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah Brainly seringkali muncul di ulangan harian dan tengah semester. 

Lantas hukum Islam yang disepakati ada berapa? Apa saja hukum yang ada di dalam Islam? Mari simak artikel Jafarull hingga selesai untuk mendapatkan jawabannya. 

Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Para Ulama Adalah?

Sebelum masuk inti pembahasan, kamu tahu tidak, pengertian dari hukum Islam? Berdasarkan literasi yang Jafarull baca, sumber hukum Islam adalah sebuah acuan atau referensi untuk menetapkan suatu permasalahan. 

Misalnya saja ada permasalahan tentang jual beli. Maka di dalan Islam terdapat suatu hukum yang menjelaskan dan mengatur mengenai jual beli. 

Sumber hukum Islam yang telah disepakati oleh para ulama ada empat jenis, yakni Al-Quran, Hadist, Ijma, dan Qiyas. 

Keempat sumber hukum ini menjadi landasan bagi umat islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari. 

Karena semua persoalan yang ada di dalam kehidupan, sudah ada takaran dan hukumnya. Jadi kita tidak boleh asal dalam berperilaku. 

4 Sumber Hukum Islam

Seperti yang telah Jafarull sampaikan sebelumnya, ada empat hukum Islam yang wajib kita taati. Berikut Jafarull telah merangkum penjelasannya di bawah ini.

1. Al-Qur'an 

Sumber hukum yang pertama bagi umat Islam adalah Al-Quran. Kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ini juga menjadi petunjuk dan pedoman bagi umat manusia.

2. Hadits

Kemudian, hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua. Hadist ini merupakan perkataan, ucapan, perbuatan, pendapat, yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.  

3. Ijma

Sumber hukum Islam yang ketiga yakni Ijma yang merupakan hukum yang berasal dari kesepakatan para ulama. Dalam menentukan hukum, tentunya tetap berlandaskan pada Al-Qur'an dan hadits. 

4. Qiyas

Terakhir ada Qiyas yang merupakan merupakan metodologi untuk menentukan hukum yang berdasarkan kesamaan illat maupun kemaslahatan yang diperhatikan syara.

Penutup

Sekarang kamu sudah tahu sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah apa? Semoga apa yang Jafarull bagikan ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url