Sumber Hukum Pertama dan Utama Bagi Umat Islam Adalah?

sumber hukum pertama dan utama bagi umat islam adalah
sumber hukum pertama dan utama bagi umat islam adalah

JAFARULL.COM - Tahukah kamu, sumber hukum pertama dan utama bagi umat islam adalah apa? Mari simak pembahasan Jafarull berikut agar kamu tahu jawaban yang tepat dan benar beserta penjelasannya. 

Sumber hukum Islam merupakan dasar atau asal muasal ketetapan hukum yang ada di dalam agama Islam. Jadi dalam hidup, semua umat Islam wajib menaati sumber hukum yang telah ada. 

Misalnya saja, dalam kehidupan ini ada sunber hukum yang paling utama, kemudian wda juga sumber hukum yang kedua. 

Nah agar kamu semakin paham, mari simak pembahasan soal dari Jafarull berikut ini. Jafarull akan sebutkan semua sumber hukum Islam.

Sumber Hukum Pertama dan Utama Bagi Umat Islam Adalah?

Berdasarkan literasi yang Jafarull baca, sumber hukum yang pertama dan yang paling utama bagi seluruh umat islam yakni Al-Quran

Al-Quran adalah sebagai sumber hukum yang pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam ini merupakan suatu yang harus kita yakini dan kita terapkan. 

Karena dalam isi kandungan Al-Quran merupakan firman Allah. Sehingga sudah pasti kebenaran yang ada di dalamnya. 

Sementara sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al qur an adalah hadits. 

Hadist atau yang biasa disebut dengan sunnah merupakan perkataan, perbuatan, pandangan, ketetapan dan persetujuan Nabi Muhammad. Jadi hadist ini mengacu pada Nabi Muhammad..

Setelah kita tahu sumber hukum pertama Al-Qur'an dan Sumber hukum kedua bagi umat Islam adalah Hadits, sekarang kamu perlu tahu macam-macam sumber hukum dalam Al-Quran.

4 Sumber Hukum Islam

Dalam agama Islam, terdapat empat sumber hukum yang utama. Berikut Jafarull telah merangkumnya antara lain. 

  1. Al-Qur'an, merupakan sumber pertama dan yang paling utama dalam menentukan hukum Islam. Kitab suci ini juga menjadi petunjuk dan pedoman bagi umat manusia.
  2. Hadits, merupakan sumber hukum Islam yang kedua (setelah Al-Qur'an). Jadi ketika ada persoalan hukum yang belum ada di Al-Qur'an, maka bisa menggunakan Hadist sebagai landasan atau dasarnya. 
  3. Ijma, merupakan sumber hukum ketiga dan menjadi hukum yang disepakati oleh ulama. Jadi jika suatu persoalan dalam Al-Qur'an dan Hadits tidak ada landasan hukumnya, maka bisa menggunakan ijma'. Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah ijma'. 
  4. Qiyas, merupakan sumber hukum yang nomor empat. Sumber hukum ini merupakan metodologi untuk menentukan hukum yang berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara.

Penutup

Jadi sekarang kamu sudah tahu sumber hukum pertama dan utama bagi umat islam adalah apa? Semoga apa yang Jafarull bagikan ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url